Minggu, 25 Juni 2017

Harta Gono Gini Setelah Putusnya Perkawinan

Harta bersama atau yang istilah lainnya disebut harta gono gini merupakan harta yang didapatkan oleh pasangan suami istri selama perkawinan kecuali harta perolehan seperti hibah, hadiah atau warisan yang didapatkan masing-masing, maka statusnya tetap dan tidak berubah menjadi harta bersama, kecuali apabila pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Jika kemudian pasangan suami istri tersebut mengakhiri bahtera rumahtangganya dengan bercerai, maka harta yang didapatkan selama perkawinan tersebut harus dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mudahnya, pembagian harta gono gini dapat dilakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi jika tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, baik karena adanya ketidsepahaman para pihak atau karena alasan lain, maka sebaiknya pembagiannya dilakukan oleh Pengadilan dengan cara mengajukannya ke Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain islam.

Pembagian harta gono gini di Pengadilan tentu tidak semudah jika terjadi kesepakatan secara kekeluargaan. Oleh karena itu diperlukan kesabaran saat melewati tahap demi tahap, sidang demi sidang, sampai hakim memutuskan pembagiannya dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Pengetahuan yang cukup tentang hukum sangat diperlukan untuk memperlancar tahapan demi tahapannya. 

Namun demikian, tidak semua orang mengerti tentang hukum dan mereka akhirnya malah menyerah sebelum bertindak. Keputusan seperti ini tentu tidak baik karena ketidakjelasan status harta tersebut bisa jadi penyebab terjadinya perselisahan yang tidak kunjung usai antara mantan suami dan mantan istri.

Belajar tentang hukum adalah solusi yang paling tepat dan jika anda tidak punya banyak waktu untuk belajar, maka sebaiknya serahkan saja kepada ahlinya. Saat ini banyak sekali pengacara yang bisa membantu anda dalam menangani kasus tersebut. Jika anda sudah punya kenalan pengacara, silahkan minta saja bantuannya dengan cara datang langsung ke kantor pengacara tersebut atau berhubungan melalui telpon terlebih dahulu untuk mengatur waktu bertemu. Jika kebetulan anda tidak mempunyai kenalan pengacara, anda bisa tanyakan ke teman-teman anda, keluarga anda atau anda bisa mencarinya di Pengadilan atau di Internet.

0 komentar:

Posting Komentar


 

sandiany | Copyright © 2011
Designed by Rinda's Templates | Picture by Wanpagu
Template by Blogger Platform